Oknum ASN P3K Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Jaringan

Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,36 gram, Rabu (25/2/2026).

Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) pada salah satu kementerian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (36). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Hasil interogasi terhadap J kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi menangkap seorang perempuan lainnya berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

7 paket sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 plastik klip pembungkus, 1 kotak rokok, 4 unit handphone (Samsung A24, Samsung A31, Vivo, dan iPhone), 1 pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu

Peran Para Tersangka

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni:

J berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak, S berperan sebagai perantara transaksi jual beli sabu, B berperan sebagai pemasok atau bandar

Selain itu, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini jaringan masih terus kami kembangkan untuk memburu DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan aparatur negara.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *